Kelender Liturgi

Sabtu, 21 November 2015

MORAL PERKAWINAN KATOLIK


Sabtu, 14 Nopember 2015 KEP angkatan IX dan KEP  angkata VI OMK paroki Kristus Raja - Serang mengadakan kuliah umum di Aula Alexander dengan pembicara romo Alfonsus  Sutarno Pr.  Selain peserta KEP, hadir juga  umat paroki Kristus Raja - Serang.
Moralitas berarti hal  mengenai kebaikan dan keburukan.  Oleh karena itu masing-masing kita  menilai diri  sendiri, termasuk dalam kehidupan berumah tangga. 

APA YANG DISEBUT DENGAN PERKAWINAN?
Perkawinan menurut (kn. 1055) adalah Perjanjian perkawinan dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan seluruh hidup, yang menurut ciri kodratnya terarah pada kesejateraan suami istri atau kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibabtis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen.

PERJANJIAN
Dasar dari perjanjian adalah adanya  kemauan dari seorang pria dan seorang wanita untuk bersekutu tanpa syarat baik berupa waktu atau berupa kondisi.
Perjanjian adalah sesuatu yang sangat berat,  namun ada jaminan bahwa ketika persekutuan itu terjalin, maka persekutuan itu bersifat permanen.

Gereja katolik sangat menghargai perjanjian perkawinan dari suami istri dimana satu pria dan satu wanita akan saling menyempurnahkan. Hidup sebagai suami istri merupakan hidup yang sangat membahagiakan karena ketidak sempurnaan istri disempurnahkan suami dan ketidak sempurnaan suami disempurnahkan istri.  Jangan mencari  masalah tapi harus mencari solusi untuk mengatasi perbedaan secara bersama.

Sebuah pengalaman. Di Jakarta diadakan suatu program pengenalan  mengenai  calon pasangan.  Dalam acara yang dehelat selama 1 hari ini diadakan pengenalan pasangan masing-masing. Bukan hanya hal positip tapi juga yang negatip. Seorang peserta (laki-laki) membawa calon pasangannya. Saat program discover,  kedua pasangan tersebut berantam hanya karena satu pertanyaan yang sangat sepele yaitu saat sudah menikah dan mau tidur. Apakah dengan lampu gelap atau menyala? Ternyata jawaban keduanya berbeda. Colon istri mangatakan suka dengan lampu gelap. Sedangkan colon suami  suka dengan  suasana gelap. Perbedaan ini harus dicari solusi yaitu adanya dialog antara mereka. Tapi keduanya tetap mempertahankan keputusannya dengan saling ngotot dan berantam. Tiga bulan kemudian diadakan acara discover lagi. Si laki-laki itu membawa calon yang baru. 3 bulan kemudian orang tersebut datang dengan membawa calon yang ketiga dengan orang yang berbeda. Tentunya pertanyaan tetap sama. Rupa-rupanya dalam acara dia memilih yang nomor 2 dengan memutuskan no 1 dan no 3 dan menikah dengan yang nomor 2.

Sempurnahnya istri adalah suami dan sempurnahnya suami adalah istri yang keduanya menjadi satu karena adanya perjanjian. Perjanjian ini bukan merupakan kontrak yang dibatasi oleh syarat dan waktu., tapi satu untuk selamanya. Maka dalam perkawinan Katolik tidak bisa deceraikan.

 Perjanjian itu antara Seorang dan seorang. Maka dikenal dengan monogami. Antara laki-laki dan Perempuan. Jangan fisiknya laki- laki (rambutnya, tampangnya) tetapi ternyata dalamnya diragukan.
Ketika satu laki-laki dan satu perempuan diikat dalam satu perjanjian, maka perjanjian itu bukan hanya bagian perbagian atau sebagian dari hidup seseorang  tapi keseluruhan dari hidup. Apa yang menjadi milik dia juga menjadi milik aku dan apapun yang ada padanya menjadi milikku juga.

Sayangnya ketika suami istri menikah karakter pasangan belum banyak diketahui. Oleh karena itu pengenalan karakter seseorang sebelum menikah itu sangat penting. Apapun yang terjadi harus disatukan. Apapun adanya dia harus menjadi bagian dari diriku.  Seorang pakar lingkungan hidup dari Jepang yang menggeluti soal cinta  menyimpulkan 3 tipe cinta  yaitu:

1.       IF LOVE (aku mencintaimu Jika). Mencintai seseorang karena adanya syarat-syarat. Ini merupakan kategori cinta yang paling dangkal.
2.       BECAUSE LOVE (Aku mencintai kamu karena…) Kategori cinta ini adanya suatu dasar.
3.       DESPITE OF LOVE (Aku mencintai engkau  walaupun). Cinta yang lebih  utama

Ketidaksanggupan seseorang untuk melihat  hal hal baik diantara hala-hal baik yang muncul akan menjadi pemicu ikrar perjanjian nikah. Harapannya jika betul perjanjian itu antara pria dan wanita untuk seluruh hidup seseorang maka jangan melihat hal-hal negetip dalam diri pasangan tetapi carilah dalam hal negatip itu unsur-unsur positip.  

MENDIDIK ANAK
Mendidik bukan semata-mata disekolahkan tapi bagaimana nilai-nilai kekatolikan itu hadir didalam keluarga. Paus YohaneS Paulus II  mengatakan “keluarga merupakan gereja kecil atau dinamakan gereja rumahtangga”. Pendidikan anak tanggung jawab orang tua. Simbol untuk pendidikan anak adalah membabtis. Baik perkawinan sesama katolik, perkawinan beda gereja (katolik dengan protestan) atau beda agama, kewajiban untuk membabtis mutlak dilakukan.
Romo mangatakan bahwa Ketika bayi dilahirkan dalam keadaan telanjang. Bayi tidak pernah meminta untuk dipakaikan baju. Tetapi sebagai orang tua yang bertanggungjawab terhadap kesehatan fisik si anak maka orang tua akan memakaikan pakaian yang cocok untuk anak. Karena sudah terbiasa berpakaian sejak awal maka ketika besar ada yang menelanjangi maka diyakini dia pasti malu. Dia akan segera mencari pakaian.  Begitu juga soal iman. Bayi setelah lahir harus dibabtis dan disarankan  satu minggu  setelah lahir  Bila perlu lebih cepat.
Anak dibabtis lebih awal agar gambaran pertama pada anak adalah Yesus kristus. Saat pembabtisan si anak  dibuat tanda salib sebelum dibabtis dan diikuti orang tuanya untuk membuat tanda salib pada anak tersebut. Tujuannya agar pikiran atau gambar pertama pada anak adalah Yesus Kristus. Selanjutnya anak tersebut dipelihara lewat cinta kasih ibu bapak sebagai suami dan istri dan juga dibawah ke gereja.

Untuk orang-orang yang dibabtis, oleh Kristus Tuhan diangkat martabatnya. Perkawinan atas 2 orang yang dibabtis (babtis katolik atau babtis protestan yang diakui katolik), ketika orang tersebut menikah, martabatnya sangat tinggi. Walaupun pernikahan hanya 5 menit tapi terjadi antara 2 orang yang dibabtis maka disebut sakramen.  Sakramen atau bukan sakramen  tidak ditentukan ekaristi tapi batisan.
Misalnya pernikahan pasangannya beda agama (Hindu dan katolik). Dan dilakukan melalui Ekaristi. Walau diadakan dalam ekaristi, tetapi martabat perkawinan nya bukan merupakan sakramen karena yang satunya belum dibabtis. Beberapa tahun kemudian orang ini dibabtis maka sejak saat itu martabat perkawinannya sakramen. Tidak usah diperbaharui karena itu sudah sakramen.

Jika 2 pasangan menikah di gereja Protestan dan keduanya sudah dibabtis di gereja protestan dimana babtisan protestan diakui oleh gereja katolik maka ketika keduanya ingin menjadi katolik maka tidak akan dibabis lagi tetapi hanya diterima dalam gerja katolik. Ketika mereka sudah diterima dalam gereja katolik, apakah anak-anaknya boleh dibabtis?  Jika anak itu sudah dibabtis secara protestan dan diakui oleh gereja kotolik, maka dia tidak dibabtis lagi. Hanya diterima dalam gereja katolik, Kacuali anak itu belum dibabtis dan ketika mau dibabtis bapak ibunya menghendaki akan dibabtis secara katolik maka akan dibabtis secara katolik.  Dengan kata lain kalau mereka sudah dibabtis diprotestan dan bebtisan itu diakui gereja katolik maka tidak akan dibabtis lagi. Hanya diterima.  Jika ternya anak itu belum dibabtis, bapak ibunya menghendaki dibabtis katolik  maka akan dibabtis katolik. Syarat pembabtisan bayi yang utama adalah bukan kelengkapan surat tetapi jaminan pendidikan anak kedepan.

Stanis Kwen (KOMSOS Paroki Kristus Raja - Serang)




0 komentar: