Sabtu, 14 Nopember 2015 KEP
angkatan IX dan KEP angkata VI OMK paroki
Kristus Raja - Serang mengadakan kuliah umum di Aula Alexander dengan pembicara
romo Alfonsus Sutarno Pr. Selain peserta KEP, hadir juga umat paroki Kristus Raja - Serang.
Moralitas berarti hal mengenai kebaikan dan keburukan. Oleh karena itu masing-masing kita menilai diri sendiri, termasuk dalam kehidupan berumah
tangga.
APA YANG DISEBUT DENGAN PERKAWINAN?
Perkawinan menurut (kn. 1055) adalah
Perjanjian perkawinan dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan
membentuk antara mereka persekutuan seluruh hidup, yang menurut ciri kodratnya
terarah pada kesejateraan suami istri atau kelahiran dan pendidikan anak,
antara orang-orang yang dibabtis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat
sakramen.
PERJANJIAN
Dasar dari perjanjian adalah adanya kemauan dari seorang pria dan seorang
wanita untuk bersekutu tanpa syarat baik berupa waktu atau berupa
kondisi.
Perjanjian adalah sesuatu
yang sangat berat, namun ada jaminan
bahwa ketika persekutuan itu terjalin, maka persekutuan itu bersifat permanen.
Gereja katolik sangat menghargai perjanjian perkawinan
dari suami istri dimana satu pria dan satu wanita akan saling menyempurnahkan. Hidup
sebagai suami istri merupakan hidup yang sangat membahagiakan karena ketidak
sempurnaan istri disempurnahkan suami dan ketidak sempurnaan suami
disempurnahkan istri. Jangan
mencari masalah tapi harus mencari
solusi untuk mengatasi perbedaan secara bersama.
Sebuah pengalaman. Di Jakarta diadakan suatu program
pengenalan mengenai calon pasangan. Dalam acara yang dehelat selama 1 hari ini
diadakan pengenalan pasangan masing-masing. Bukan hanya hal positip tapi juga
yang negatip. Seorang peserta (laki-laki) membawa calon pasangannya. Saat
program discover, kedua pasangan
tersebut berantam hanya karena satu pertanyaan yang sangat sepele yaitu saat
sudah menikah dan mau tidur. Apakah dengan lampu gelap atau menyala? Ternyata jawaban
keduanya berbeda. Colon istri mangatakan suka dengan lampu gelap. Sedangkan
colon suami suka dengan suasana gelap. Perbedaan ini harus dicari
solusi yaitu adanya dialog antara mereka. Tapi keduanya tetap mempertahankan
keputusannya dengan saling ngotot dan berantam. Tiga bulan kemudian diadakan
acara discover lagi. Si laki-laki itu membawa calon yang baru. 3 bulan kemudian
orang tersebut datang dengan membawa calon yang ketiga dengan orang yang
berbeda. Tentunya pertanyaan tetap sama. Rupa-rupanya dalam acara dia memilih
yang nomor 2 dengan memutuskan no 1 dan no 3 dan menikah dengan yang nomor 2.
Sempurnahnya istri adalah suami dan sempurnahnya suami
adalah istri yang keduanya menjadi satu karena adanya perjanjian. Perjanjian ini
bukan merupakan kontrak yang dibatasi oleh syarat dan waktu., tapi satu untuk
selamanya. Maka dalam perkawinan Katolik tidak bisa deceraikan.
Perjanjian itu
antara Seorang dan seorang. Maka
dikenal dengan monogami. Antara laki-laki dan Perempuan. Jangan fisiknya laki-
laki (rambutnya, tampangnya) tetapi ternyata dalamnya diragukan.
Ketika satu laki-laki dan satu perempuan diikat dalam
satu perjanjian, maka perjanjian itu bukan hanya bagian perbagian atau sebagian
dari hidup seseorang tapi keseluruhan
dari hidup. Apa yang menjadi milik dia juga menjadi milik aku dan apapun yang
ada padanya menjadi milikku juga.
Sayangnya ketika suami istri menikah karakter pasangan
belum banyak diketahui. Oleh karena itu pengenalan karakter seseorang sebelum
menikah itu sangat penting. Apapun yang terjadi harus disatukan. Apapun adanya dia
harus menjadi bagian dari diriku. Seorang
pakar lingkungan hidup dari Jepang yang menggeluti soal cinta menyimpulkan 3 tipe cinta yaitu:
1.
IF LOVE (aku mencintaimu Jika). Mencintai seseorang
karena adanya syarat-syarat. Ini merupakan kategori cinta yang paling dangkal.
2.
BECAUSE LOVE (Aku mencintai kamu karena…) Kategori
cinta ini adanya suatu dasar.
3.
DESPITE OF LOVE (Aku mencintai engkau walaupun). Cinta yang lebih utama
Ketidaksanggupan seseorang untuk melihat hal hal baik diantara hala-hal baik yang
muncul akan menjadi pemicu ikrar perjanjian nikah. Harapannya jika betul perjanjian
itu antara pria dan wanita untuk seluruh hidup seseorang maka jangan melihat
hal-hal negetip dalam diri pasangan tetapi carilah dalam hal negatip itu unsur-unsur
positip.
MENDIDIK ANAK
Mendidik bukan semata-mata
disekolahkan tapi bagaimana nilai-nilai kekatolikan itu hadir didalam keluarga.
Paus YohaneS Paulus II mengatakan “keluarga
merupakan gereja kecil atau dinamakan gereja rumahtangga”. Pendidikan
anak tanggung jawab orang tua. Simbol untuk pendidikan anak adalah membabtis.
Baik perkawinan sesama katolik, perkawinan beda gereja (katolik dengan
protestan) atau beda agama, kewajiban untuk membabtis mutlak dilakukan.
Romo mangatakan bahwa Ketika bayi
dilahirkan dalam keadaan telanjang. Bayi tidak pernah meminta untuk dipakaikan
baju. Tetapi sebagai orang tua yang bertanggungjawab terhadap kesehatan fisik
si anak maka orang tua akan memakaikan pakaian yang cocok untuk anak. Karena sudah
terbiasa berpakaian sejak awal maka ketika besar ada yang menelanjangi maka
diyakini dia pasti malu. Dia akan segera mencari pakaian. Begitu juga soal iman. Bayi setelah lahir harus
dibabtis dan disarankan satu minggu setelah lahir
Bila perlu lebih cepat.
Anak dibabtis lebih awal agar
gambaran pertama pada anak adalah Yesus kristus. Saat pembabtisan si anak dibuat tanda salib sebelum dibabtis dan
diikuti orang tuanya untuk membuat tanda salib pada anak tersebut. Tujuannya
agar pikiran atau gambar pertama pada anak adalah Yesus Kristus. Selanjutnya
anak tersebut dipelihara lewat cinta kasih ibu bapak sebagai suami dan istri
dan juga dibawah ke gereja.
Untuk orang-orang yang dibabtis,
oleh Kristus Tuhan diangkat martabatnya. Perkawinan atas 2 orang yang dibabtis
(babtis katolik atau babtis protestan yang diakui katolik), ketika orang
tersebut menikah, martabatnya sangat tinggi. Walaupun pernikahan hanya 5 menit
tapi terjadi antara 2 orang yang dibabtis maka disebut sakramen. Sakramen atau bukan sakramen tidak ditentukan ekaristi tapi batisan.
Misalnya pernikahan pasangannya
beda agama (Hindu dan katolik). Dan dilakukan melalui Ekaristi. Walau diadakan
dalam ekaristi, tetapi martabat perkawinan nya bukan merupakan sakramen karena
yang satunya belum dibabtis. Beberapa tahun kemudian orang ini dibabtis maka
sejak saat itu martabat perkawinannya sakramen. Tidak usah diperbaharui karena
itu sudah sakramen.
Jika 2 pasangan menikah di gereja
Protestan dan keduanya sudah dibabtis di gereja protestan dimana babtisan
protestan diakui oleh gereja katolik maka ketika keduanya ingin menjadi katolik
maka tidak akan dibabis lagi tetapi hanya diterima dalam gerja katolik. Ketika
mereka sudah diterima dalam gereja katolik, apakah anak-anaknya boleh dibabtis?
Jika anak itu sudah dibabtis secara
protestan dan diakui oleh gereja kotolik, maka dia tidak dibabtis lagi. Hanya
diterima dalam gereja katolik, Kacuali anak itu belum dibabtis dan ketika mau
dibabtis bapak ibunya menghendaki akan dibabtis secara katolik maka akan
dibabtis secara katolik. Dengan kata
lain kalau mereka sudah dibabtis diprotestan dan bebtisan itu diakui gereja
katolik maka tidak akan dibabtis lagi. Hanya diterima. Jika ternya anak itu belum dibabtis, bapak
ibunya menghendaki dibabtis katolik maka
akan dibabtis katolik. Syarat pembabtisan bayi yang utama adalah bukan kelengkapan
surat tetapi jaminan pendidikan anak kedepan.
Stanis Kwen (KOMSOS Paroki Kristus Raja - Serang)
0 komentar:
Posting Komentar